6. Pipil dan Verponding Indonesia
Kedua bukti adat ini berisi data tanah dan kewajiban pajak kolonial. Meski jadi acuan riwayat, pipil dan verponding tidak memenuhi standar pembuktian hak milik nasional.
7. Letter D
Letter D adalah buku catatan desa tentang penguasaan tanah. Dokumen ini hanya sebagai data pendukung dan tidak membuktikan hak milik secara hukum.
8. Erfpacht
Erfpacht adalah hak guna usaha masa kolonial yang bersifat sementara. Hak ini telah dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU), sehingga dokumen lamanya tidak berlaku.
9. Opstal
Opstal adalah hak mendirikan bangunan di atas tanah orang lain pada masa kolonial. Hak ini telah dihapus dalam sistem nasional dan dokumennya tidak bisa jadi bukti kepemilikan tanah.
10. Gebruik
Gebruik adalah hak penggunaan tanah terbatas dari masa kolonial. Dokumen ini tidak sesuai dengan hukum agraria nasional dan tidak diakui lagi.
Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah?
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya ke kantor BPN sebelum Februari 2026. Dokumen-dokumen lama masih dapat digunakan sebagai bahan pendukung dalam proses pendaftaran pertama kali.
Pemilik tanah disarankan mengkonversi kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. SHM memberikan perlindungan hukum yang kuat dan diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Segera konsultasikan ke kantor BPN terdekat untuk memastikan status kepemilikan tanah Anda dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Artikel Terkait
Ledakan Bom Sisa PD II di Biak Numpor Tewaskan 5 Orang, Diduga Akibat Ulah Warga
Dino Patti Djalal Usul Prabowo Kurangi Perjalanan ke Luar Negeri demi Hemat APBN
Jenazah Ryamizard Ryacudu Tiba di Rumah Duka Cikeas, Suasana Haru Iringi Prosesi Pemakaman
Kisah Ryamizard Ryacudu & Prabowo: Dihukum Panjat Tiang Listrik karena Lupa Sapta Marga