6. Pipil dan Verponding Indonesia
Kedua bukti adat ini berisi data tanah dan kewajiban pajak kolonial. Meski jadi acuan riwayat, pipil dan verponding tidak memenuhi standar pembuktian hak milik nasional.
7. Letter D
Letter D adalah buku catatan desa tentang penguasaan tanah. Dokumen ini hanya sebagai data pendukung dan tidak membuktikan hak milik secara hukum.
8. Erfpacht
Erfpacht adalah hak guna usaha masa kolonial yang bersifat sementara. Hak ini telah dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU), sehingga dokumen lamanya tidak berlaku.
9. Opstal
Opstal adalah hak mendirikan bangunan di atas tanah orang lain pada masa kolonial. Hak ini telah dihapus dalam sistem nasional dan dokumennya tidak bisa jadi bukti kepemilikan tanah.
10. Gebruik
Gebruik adalah hak penggunaan tanah terbatas dari masa kolonial. Dokumen ini tidak sesuai dengan hukum agraria nasional dan tidak diakui lagi.
Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah?
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya ke kantor BPN sebelum Februari 2026. Dokumen-dokumen lama masih dapat digunakan sebagai bahan pendukung dalam proses pendaftaran pertama kali.
Pemilik tanah disarankan mengkonversi kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. SHM memberikan perlindungan hukum yang kuat dan diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Segera konsultasikan ke kantor BPN terdekat untuk memastikan status kepemilikan tanah Anda dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Artikel Terkait
Duel Khalid bin Walid vs Hormuz: Kisah Lengkap & Strategi Pertempuran Rantai
Oknum Guru MTs Depok Tertangkap di Pamulang Diduga Tularkan HIV, Viral di Medsos
Gibran Liburan di Bali vs JK Dialog Perdamaian ASEAN: Perbandingan yang Viral 2026
Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Arab Saudi, 24 WNI Selamat | Kronologi & Fakta