APH Ditantang Periksa Jokowi dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Kuota Haji
MULTAQOMEDIA.COM - Aparat Penegak Hukum (APH) mendapat tantangan untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini dikaitkan dengan dua kasus korupsi besar: tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang menjerat anak Riza Chalid, serta kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Pakar Hukum: Tidak Boleh Ada Tebang Pilih
Pakta Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa APH, baik Kejaksaan Agung maupun KPK, harus menghindari praktik tebang pilih. Menurutnya, pengusutan kasus korupsi harus menyeluruh dan berani.
"Siapapun yang terkait, termasuk Joko Widodo, bisa ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut," tegas Fickar, Senin (2/2/2026).
Fickar menjelaskan, status Jokowi sebagai warga negara memungkinkannya diperiksa sebagai saksi jika namanya disebut dalam berkas perkara. Lebih lanjut, jika bukti mencukupi, penempatan sebagai tersangka juga dimungkinkan oleh hukum.
Artikel Terkait
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid: Fakta Terbaru
Ahmad Sahroni Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena, Ini Alasan Damainya
Sidang Korupsi DJKA: Budi Karya Sumadi Disebut Perintahkan Setor Dana Rp5,5 M untuk Pilpres 2024
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi & Fakta Terbaru