Izin Operasional SMA Siger Bandar Lampung Ditolak, Siswa Harus Pindah Sekolah

- Rabu, 04 Februari 2026 | 05:25 WIB
Izin Operasional SMA Siger Bandar Lampung Ditolak, Siswa Harus Pindah Sekolah

Izin Operasional SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud Lampung

MULTAQOMEDIA.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi menolak pengajuan izin operasional SMA Siger di Bandar Lampung. Penolakan ini disebabkan karena sekolah dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang diwajibkan.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pengajuan perubahan izin yang diajukan sejak Desember 2025.

"Hasil evaluasi kami menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya," ujar Thomas, seperti dikutip pada Rabu, 5 Februari 2026.

Proses evaluasi dan verifikasi diklaim telah dilakukan secara objektif dan berjenjang, termasuk melalui tahapan akreditasi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak sekolah belum dapat melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.

"Kami sudah evaluasi sejak lama. Pengajuan dilakukan Desember 2025, tetapi setelah diverifikasi memang masih ada syarat yang belum terpenuhi sehingga izin belum bisa kami keluarkan," jelas Thomas lebih lanjut.


Halaman:

Komentar