Izin Operasional SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud Lampung
MULTAQOMEDIA.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi menolak pengajuan izin operasional SMA Siger di Bandar Lampung. Penolakan ini disebabkan karena sekolah dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang diwajibkan.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pengajuan perubahan izin yang diajukan sejak Desember 2025.
"Hasil evaluasi kami menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya," ujar Thomas, seperti dikutip pada Rabu, 5 Februari 2026.
Proses evaluasi dan verifikasi diklaim telah dilakukan secara objektif dan berjenjang, termasuk melalui tahapan akreditasi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak sekolah belum dapat melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.
"Kami sudah evaluasi sejak lama. Pengajuan dilakukan Desember 2025, tetapi setelah diverifikasi memang masih ada syarat yang belum terpenuhi sehingga izin belum bisa kami keluarkan," jelas Thomas lebih lanjut.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?