Siswa SMA Siger Diminta Segera Pindah Sekolah
Menyusul penolakan izin ini, Disdikbud Lampung meminta pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk segera memindahkan seluruh siswanya ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin operasional resmi.
"Ini penting untuk kepastian status pendidikan mereka," tegas Thomas.
Langkah pemindahan siswa ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh peserta didik tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Hal ini dilakukan agar siswa tidak mengalami kerugian secara administratif di kemudian hari.
Larangan Buka Penerimaan Murid Baru
Disdikbud Lampung juga secara tegas melarang SMA Siger membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026. Larangan ini berlaku hingga seluruh persyaratan perizinan operasional dapat dipenuhi dengan lengkap oleh pihak sekolah.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI