Izin Operasional SMA Siger Bandar Lampung Ditolak, Siswa Harus Pindah Sekolah

- Rabu, 04 Februari 2026 | 05:25 WIB
Izin Operasional SMA Siger Bandar Lampung Ditolak, Siswa Harus Pindah Sekolah

Siswa SMA Siger Diminta Segera Pindah Sekolah

Menyusul penolakan izin ini, Disdikbud Lampung meminta pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk segera memindahkan seluruh siswanya ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin operasional resmi.

"Ini penting untuk kepastian status pendidikan mereka," tegas Thomas.

Langkah pemindahan siswa ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh peserta didik tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Hal ini dilakukan agar siswa tidak mengalami kerugian secara administratif di kemudian hari.

Larangan Buka Penerimaan Murid Baru

Disdikbud Lampung juga secara tegas melarang SMA Siger membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026. Larangan ini berlaku hingga seluruh persyaratan perizinan operasional dapat dipenuhi dengan lengkap oleh pihak sekolah.


Halaman:

Komentar