"Itu pesannya, hati-hati Pak Purbaya. Beliau punya kebijakan begitu bagus, tapi banyak elit akan terganggu. Karena banyak pemain-pemain liar di Republik ini," tegas Noel.
Ia juga menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya bisa dibeli. Dengan nada sindiran, Noel bahkan mengubah kepanjangan KPK menjadi "Komisi Penitipan Kasus".
Latar Belakang Kasus Noel Ebenezer
Noel sendiri sedang menghadapi proses hukum sebagai terdakwa penerima gratifikasi. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK Asril, Senin (19/1/2026), Noel didakwa menerima uang sebesar Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Pemberian uang dan motor tersebut diduga terkait dengan jabatannya dan berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta, dalam kasus pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Perkembangan kasus ini dan pernyataan-pernyataan kontroversial Noel di sidang terus menjadi sorotan publik, terutama terkait implikasinya terhadap citra pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?