Salinan Ijazah Jokowi Dibuka KPU: Respons Relawan dan Rencana Lanjut Bonatua Silalahi

- Selasa, 10 Februari 2026 | 04:50 WIB
Salinan Ijazah Jokowi Dibuka KPU: Respons Relawan dan Rencana Lanjut Bonatua Silalahi

"Penelitian saya membutuhkan data primer yang terverifikasi atau data sekunder yang terklarifikasi. Salinan dari KPU ini belum bisa diuji secara memadai," jelas Bonatua dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV.

Bonatua berencana untuk mencocokkan sembilan elemen kunci pada salinan ijazah yang sebelumnya disensor—seperti nomor ijazah, NIM, dan tanda tangan pejabat UGM—dengan dokumen lain yang dimilikinya. Ia juga menyatakan akan meminta klarifikasi dan autentikasi lebih lanjut ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan UGM.

Dampak Putusan KIP: Ijazah Pejabat Jadi Informasi Publik

Bonatua memprediksi bahwa putusan KIP yang menetapkan ijazah Jokowi sebagai dokumen publik akan memiliki dampak luas. Putusan ini membuka preseden bahwa ijazah pejabat publik lainnya juga dapat diakses untuk penelitian dan transparansi.

"Nanti bisa banyak bermunculan peneliti-peneliti dadakan yang ingin meneliti ijazah pejabat lain," pungkasnya.

Kronologi Putusan KIP dan Penyerahan Dokumen

Sebelumnya, Majelis KIP telah mengabulkan permohonan Bonatua dalam sidang pada 13 Januari 2026. KIP memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan presiden 2014 dan 2019 merupakan informasi yang terbuka untuk publik. KPU kemudian diberi waktu 14 hari untuk menyerahkan dokumen tersebut, yang akhirnya diterima Bonatua pada 9 Februari 2026.


Halaman:

Komentar