Tim media yang meliput juga mendapat pertanyaan dari petugas mengenai identitas. "Dari mana mas, ada kartu tanda pengenal liputannya enggak ya," tanya seorang polisi berpakaian preman.
Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith ini adalah panggilan kedua. Jadwal sebelumnya pada Rabu (4/2/2026) lalu tidak dipenuhi dengan alasan sakit dan kesibukan kuasa hukum. Pemanggilan resmi untuk pemeriksaan kedua dijadwalkan Rabu pagi ini, pukul 10.00 WIB.
Latar Belakang Kasus dan Surat Panggilan
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Banser bernama Rida. Pria yang akrab disapa Habib Bahar ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai penjara maksimal tujuh tahun.
Surat panggilan resmi (SP2HP) telah disampaikan kepada keluarga korban. Surat yang ditandatangani AKBP Awaludin Kanur dari Kesatreskrim itu memuat lima poin, termasuk pemberitahuan panggilan kedua untuk Bahar bin Smith.
Alasan Mangkir Pemeriksaan Sebelumnya
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, sebelumnya mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan perdana. Ia beralasan kliennya sedang sakit dan tim advokasi memiliki banyak agenda. "Belum siap hadir... jadi kami minta dengan pihak kepolisian agar ditunda," kata Ichwan.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kasie Humas AKP Prapto Lasono belum juga diperoleh.
Artikel Terkait
Refly Harun Berdalih Usai Ditegur Hakim MK Saldi Isra: Analisis Sidang Uji Materi UU ITE & KUHP
Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee: Status Tersangka Kembali Berlaku
Ade Armando: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri Listyo Sigit Tolak Tegas & Pilih Jadi Petani
Bonatua Silalahi Akhirnya Dapat Ijazah Jokowi dari KPU: Kronologi Lengkap 6 Bulan Perjuangan