Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Berlaku Kembali
Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh dokter kecantikan, Richard Lee, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan ini, statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan di Polda Metro Jaya tetap berlaku.
Isi Putusan Pengadilan
Sidang putusan praperadilan digelar pada Rabu, 11 Februari 2026. Richard Lee tidak hadir karena alasan sakit dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Hakim Ketua, Esthar Oktavi, dalam amar putusannya menyatakan, Menolak permohonan praperadilan pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil.
Hakim juga memerintahkan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap Richard Lee sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang kemudian dinyatakan selesai dan ditutup.
Reaksi Dokter Samira (Doktif)
Kehadiran dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif dalam sidang tersebut menarik perhatian. Usai putusan dibacakan, Doktif terlihat bahagia dan mengucapkan syukur. Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,
ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri