Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee: Status Tersangka Kembali Berlaku

- Rabu, 11 Februari 2026 | 06:50 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee: Status Tersangka Kembali Berlaku

Doktif sebelumnya telah menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk mediasi atau perdamaian dengan Richard Lee, meski telah difasilitasi oleh Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026. Ia memilih untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Latar Belakang Kasus

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada produk dan layanan kecantikan yang ditawarkannya.

Karena tidak menerima penetapan tersangka tersebut, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selama proses praperadilan berlangsung, pemeriksaan oleh penyidik dihentikan sementara.

Pernyataan Tegas Doktif

Dalam berbagai kesempatan, Doktif menyatakan tidak gentar dan siap menghadapi seluruh proses hukum. Ia mengaku tidak pernah menerima ajakan berdamai secara tertutup dari pihak Richard Lee. Kalau mau ketemu, ketemu di depan kalian (media) semua, tegas Doktif. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa yang disampaikannya kepada publik adalah fakta.

Sementara itu, Richard Lee juga telah melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, Doktif menolak opsi damai dan bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum tersebut.


Halaman:

Komentar