Doktif sebelumnya telah menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk mediasi atau perdamaian dengan Richard Lee, meski telah difasilitasi oleh Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026. Ia memilih untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Latar Belakang Kasus
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada produk dan layanan kecantikan yang ditawarkannya.
Karena tidak menerima penetapan tersangka tersebut, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selama proses praperadilan berlangsung, pemeriksaan oleh penyidik dihentikan sementara.
Pernyataan Tegas Doktif
Dalam berbagai kesempatan, Doktif menyatakan tidak gentar dan siap menghadapi seluruh proses hukum. Ia mengaku tidak pernah menerima ajakan berdamai secara tertutup dari pihak Richard Lee. Kalau mau ketemu, ketemu di depan kalian (media) semua,
tegas Doktif. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa yang disampaikannya kepada publik adalah fakta.
Sementara itu, Richard Lee juga telah melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, Doktif menolak opsi damai dan bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum tersebut.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka