Refly Harun Berdalih Usai Ditegur Hakim MK Saldi Isra Soal Permohonan Roy Suryo Cs
MULTAQOMEDIA.COM - Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun, memberikan dalih setelah ditegur hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. Teguran itu diberikan karena permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP dinilai tidak jelas.
Refly menyebut bahwa hal tersebut merupakan bagian dari taktik timnya. Ia berargumen, meskipun permohonan diajukan secara sempurna di awal, nantinya tetap akan dinasihati dan harus diubah oleh majelis hakim.
"Ini taktik. Gak pa pa yang penting maksud sudah disampaikan, aspirasi hakim MK juga sudah kita ketahui," ujar Refly Harun kepada wartawan usai sidang pendahuluan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Refly menjelaskan bahwa nasihat hakim boleh diikuti atau tidak. Namun, pihaknya memilih untuk mengikuti saran tersebut. "Kalau kita tidak ikuti kita kan mau berlawanan sama hakimnya. Sayang sekali," katanya.
Opsi Perbaikan dari Hakim MK
Refly memilih opsi ketiga yang diberikan Hakim Saldi Isra, yaitu memperbaiki permohonan dalam waktu maksimal 14 hari. Ia menilai nasihat dari tiga panel hakim—Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Ridwan Mansur—sangat berharga untuk perbaikan permohonan.
Salah satu poin perbaikan adalah mengenai pasal-pasal pengecualian yang tidak hanya untuk pejabat publik aktif, tetapi juga mantan pejabat publik sepanjang menyangkut urusan publik.
"Kita akan tafsirkan objek yang bisa dibuka untuk umum berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik," jelas Refly.
Artikel Terkait
Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee: Status Tersangka Kembali Berlaku
Ade Armando: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri Listyo Sigit Tolak Tegas & Pilih Jadi Petani
Bahar bin Smith Diperiksa di Polres Metro Tangerang: Pengamanan Ketat Diterapkan, Ini Kronologinya
Bonatua Silalahi Akhirnya Dapat Ijazah Jokowi dari KPU: Kronologi Lengkap 6 Bulan Perjuangan