Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan permohonan uji materi yang diajukan tim kuasa hukum Roy Suryo tidak jelas. Saldi memberikan tiga opsi:
- Meneruskan permohonan tanpa perbaikan.
- Menarik permohonan untuk memperbaiki dengan waktu lebih panjang.
- Meneruskan permohonan dengan memperbaiki dalam 14 hari.
Saldi menegaskan jika perbaikan tidak diterima MK paling lambat 23 Februari pukul 12.00 WIB, maka permohonan awal yang dinilai "kabur" akan digunakan.
Permintaan Tidak Lazim dan Legal Standing
Saldi Isra juga menegur Refly Harun karena tidak menyampaikan kewenangan MK dan kedudukan hukum (legal standing) pemohon dengan runtut. Refly dinilai melompat langsung ke pokok permohonan.
"Bentar Pak Refly... Kewenangan Mahkamah dianggap sudah diucapkan ya? Jangan melompat-lompat Pak, orang belum legal standing, udah sampai ke pokok permohonan," tegur Saldi.
Selain itu, permintaan Refly agar ketiga kliennya (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa) diberi kesempatan berbicara langsung di persidangan juga dinilai Saldi Isra sebagai hal yang tidak lazim. "Ini tidak lazim Pak Refly. Tadi kan sudah ada kuasa hukumnya," tegas Saldi.
Pokok Permohonan Uji Materi
Permohonan uji materi yang diajukan mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP lama, serta beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP baru. Permohonan ini diajukan terkait kasus yang di publik dikenal sebagai kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, di mana ketiga pemohon ditersangkakan.
Refly berargumen bahwa pengenaan pasal-pasal tersebut terhadap pemohon melanggar hak konstitusional mereka sebagai peneliti dan warga negara.
Artikel Terkait
Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee: Status Tersangka Kembali Berlaku
Ade Armando: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri Listyo Sigit Tolak Tegas & Pilih Jadi Petani
Bahar bin Smith Diperiksa di Polres Metro Tangerang: Pengamanan Ketat Diterapkan, Ini Kronologinya
Bonatua Silalahi Akhirnya Dapat Ijazah Jokowi dari KPU: Kronologi Lengkap 6 Bulan Perjuangan