Jokowi Diperiksa Kembali oleh Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya kembali memeriksa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu. Pemeriksaan terbaru ini dilaksanakan di Polresta Solo pada Rabu, 11 Februari 2026.
Pemeriksaan untuk Melengkapi Berkas Perkara
Kabar pemeriksaan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Budi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memenuhi dan melengkapi petunjuk yang diminta oleh Jaksa Peneliti dalam berkas perkara.
"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi. Namun, pihak kepolisian tidak merinci identitas saksi lain maupun keterangan spesifik yang digali selama proses.
Berkas Perkara Trio RRT Dikembalikan Kejaksaan
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka, yang kerap disebut trio RRT, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) ke Kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap oleh penuntut umum.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?