Jokowi Diperiksa Kembali oleh Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya kembali memeriksa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu. Pemeriksaan terbaru ini dilaksanakan di Polresta Solo pada Rabu, 11 Februari 2026.
Pemeriksaan untuk Melengkapi Berkas Perkara
Kabar pemeriksaan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Budi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memenuhi dan melengkapi petunjuk yang diminta oleh Jaksa Peneliti dalam berkas perkara.
"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi. Namun, pihak kepolisian tidak merinci identitas saksi lain maupun keterangan spesifik yang digali selama proses.
Berkas Perkara Trio RRT Dikembalikan Kejaksaan
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka, yang kerap disebut trio RRT, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) ke Kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap oleh penuntut umum.
Artikel Terkait
Bonatua Silalahi Rampung Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi: 27 Pertanyaan Terjawab
Refly Harun Berdalih Usai Ditegur Hakim MK Saldi Isra: Analisis Sidang Uji Materi UU ITE & KUHP
Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee: Status Tersangka Kembali Berlaku
Ade Armando: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri Listyo Sigit Tolak Tegas & Pilih Jadi Petani