Jokowi Diperiksa Kembali oleh Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya kembali memeriksa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu. Pemeriksaan terbaru ini dilaksanakan di Polresta Solo pada Rabu, 11 Februari 2026.
Pemeriksaan untuk Melengkapi Berkas Perkara
Kabar pemeriksaan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Budi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memenuhi dan melengkapi petunjuk yang diminta oleh Jaksa Peneliti dalam berkas perkara.
"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi. Namun, pihak kepolisian tidak merinci identitas saksi lain maupun keterangan spesifik yang digali selama proses.
Berkas Perkara Trio RRT Dikembalikan Kejaksaan
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka, yang kerap disebut trio RRT, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) ke Kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap oleh penuntut umum.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri