Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah ini. Berikut rinciannya:
Klaster Pertama (5 Tersangka):
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua (3 Tersangka/Trio RRT):
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
Dari daftar di atas, status tersangka untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan dan disetujui permohonan Restorative Justice (RJ).
Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan proses hukum yang masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.
Artikel Terkait
Jokowi Telepon Presiden UEA Tanya Kapan Perang Timur Tengah Selesai & Dampak Harga Minyak
Ratusan Siswa di Duren Sawit Keracunan Menu MBG Spageti, Dilarikan ke RS
3 Personel TNI Kontingen Garuda UNIFIL Terluka di Lebanon: Kronologi Serangan Terbaru
Perawat RSUD Datu Beru Dipecat Usai Viral Joget TikTok di Ruang Operasi: Kronologi Lengkap