Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah ini. Berikut rinciannya:
Klaster Pertama (5 Tersangka):
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua (3 Tersangka/Trio RRT):
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
Dari daftar di atas, status tersangka untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan dan disetujui permohonan Restorative Justice (RJ).
Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan proses hukum yang masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri