Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah ini. Berikut rinciannya:
Klaster Pertama (5 Tersangka):
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua (3 Tersangka/Trio RRT):
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
Dari daftar di atas, status tersangka untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan dan disetujui permohonan Restorative Justice (RJ).
Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan proses hukum yang masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?