Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah ini. Berikut rinciannya:
Klaster Pertama (5 Tersangka):
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua (3 Tersangka/Trio RRT):
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
Dari daftar di atas, status tersangka untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan dan disetujui permohonan Restorative Justice (RJ).
Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan proses hukum yang masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.
Artikel Terkait
Bonatua Silalahi Rampung Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi: 27 Pertanyaan Terjawab
Refly Harun Berdalih Usai Ditegur Hakim MK Saldi Isra: Analisis Sidang Uji Materi UU ITE & KUHP
Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee: Status Tersangka Kembali Berlaku
Ade Armando: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri Listyo Sigit Tolak Tegas & Pilih Jadi Petani