Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng 60%: Dampak & Keluhan Warga Terbaru

- Rabu, 11 Februari 2026 | 23:50 WIB
Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng 60%: Dampak & Keluhan Warga Terbaru

Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik Drastis, Warga: "Kami Menjerit!"

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 16 persen hingga 60 persen menuai protes keras dari masyarakat. Kenaikan mendadak ini dirasakan langsung oleh wajib pajak usai berakhirnya masa pemutihan.

Penyebab Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng

Lonjakan tarif ini dipicu oleh penerapan opsen PKB dan BBNKB yang baru, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan skema baru ini, total kewajiban pajak kendaraan naik dari 1,50 persen menjadi 1,74 persen akibat tambahan pungutan opsen dari kabupaten dan kota.

Rincian Kenaikan PKB dan BBNKB

Secara detail, berikut rincian kenaikannya:


  • Opsen PKB: Naik sekitar 16 persen lebih.

  • Opsen BBNKB: Melonjak hingga 32 persen.


Halaman:

Komentar