Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Ini Pertimbangan dan Kronologi Lengkap Kasusnya
MULTAQOMEDIA.COM – Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk tidak menahan pemuka agama Habib Bahar bin Smith usai pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan. Keputusan penangguhan penahanan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.
Ichwan menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh tim kuasa hukum dan dikabulkan oleh Kapolres. "Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Ichwan kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Alasan Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith
Ichwan memaparkan sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Pertama, status Habib Bahar sebagai tulang punggung keluarga. Kedua, perannya sebagai seorang guru yang harus mengajar para santrinya.
"Beliau juga akan kooperatif untuk menjalani proses hukum ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," jelas Ichwan menambahkan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri