Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Ini Pertimbangan dan Kronologi Lengkap Kasusnya
MULTAQOMEDIA.COM – Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk tidak menahan pemuka agama Habib Bahar bin Smith usai pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan. Keputusan penangguhan penahanan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.
Ichwan menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh tim kuasa hukum dan dikabulkan oleh Kapolres. "Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Ichwan kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Alasan Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith
Ichwan memaparkan sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Pertama, status Habib Bahar sebagai tulang punggung keluarga. Kedua, perannya sebagai seorang guru yang harus mengajar para santrinya.
"Beliau juga akan kooperatif untuk menjalani proses hukum ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," jelas Ichwan menambahkan.
Artikel Terkait
Polemik Data Pengadaan Kapal: Analisis Perbedaan Data Menkeu Purbaya dan Menteri Trenggono
Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng 60%: Dampak & Keluhan Warga Terbaru
Bonatua Silalahi Rampung Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi: 27 Pertanyaan Terjawab
Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Palsu: Update 2026 & Daftar 8 Tersangka