Upaya Restorative Justice dan Permintaan Maaf
Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Ichwan juga menyebut timnya akan aktif mendorong proses restorative justice.
"Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai permohonan kami kepada Kapolres Kota Tangerang," kata Ichwan.
Status Hukum Kasus Penganiayaan
Meski tidak ditahan, Habib Bahar bin Smith tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama telah ditangkap dan ditahan.
Kasus ini terus dipantau perkembangan hukumnya oleh pihak berwajib.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri