Upaya Restorative Justice dan Permintaan Maaf
Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Ichwan juga menyebut timnya akan aktif mendorong proses restorative justice.
"Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai permohonan kami kepada Kapolres Kota Tangerang," kata Ichwan.
Status Hukum Kasus Penganiayaan
Meski tidak ditahan, Habib Bahar bin Smith tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama telah ditangkap dan ditahan.
Kasus ini terus dipantau perkembangan hukumnya oleh pihak berwajib.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI