Upaya Restorative Justice dan Permintaan Maaf
Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Ichwan juga menyebut timnya akan aktif mendorong proses restorative justice.
"Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai permohonan kami kepada Kapolres Kota Tangerang," kata Ichwan.
Status Hukum Kasus Penganiayaan
Meski tidak ditahan, Habib Bahar bin Smith tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama telah ditangkap dan ditahan.
Kasus ini terus dipantau perkembangan hukumnya oleh pihak berwajib.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?