Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Alasan, Kronologi & Status Hukum Terbaru

- Kamis, 12 Februari 2026 | 00:00 WIB
Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Alasan, Kronologi & Status Hukum Terbaru

Upaya Restorative Justice dan Permintaan Maaf

Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Ichwan juga menyebut timnya akan aktif mendorong proses restorative justice.

"Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai permohonan kami kepada Kapolres Kota Tangerang," kata Ichwan.

Status Hukum Kasus Penganiayaan

Meski tidak ditahan, Habib Bahar bin Smith tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama telah ditangkap dan ditahan.

Kasus ini terus dipantau perkembangan hukumnya oleh pihak berwajib.


Halaman:

Komentar