Upaya Restorative Justice dan Permintaan Maaf
Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Ichwan juga menyebut timnya akan aktif mendorong proses restorative justice.
"Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai permohonan kami kepada Kapolres Kota Tangerang," kata Ichwan.
Status Hukum Kasus Penganiayaan
Meski tidak ditahan, Habib Bahar bin Smith tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama telah ditangkap dan ditahan.
Kasus ini terus dipantau perkembangan hukumnya oleh pihak berwajib.
Artikel Terkait
Salinan Ijazah Jokowi Dibuka KPU: Babak Baru Penelitian Keaslian Menurut Pakar Hukum
Polemik Data Pengadaan Kapal: Analisis Perbedaan Data Menkeu Purbaya dan Menteri Trenggono
Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng 60%: Dampak & Keluhan Warga Terbaru
Bonatua Silalahi Rampung Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi: 27 Pertanyaan Terjawab