Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Ini Pertimbangan dan Kronologi Lengkap Kasusnya
MULTAQOMEDIA.COM – Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk tidak menahan pemuka agama Habib Bahar bin Smith usai pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan. Keputusan penangguhan penahanan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.
Ichwan menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh tim kuasa hukum dan dikabulkan oleh Kapolres. "Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Ichwan kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Alasan Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith
Ichwan memaparkan sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Pertama, status Habib Bahar sebagai tulang punggung keluarga. Kedua, perannya sebagai seorang guru yang harus mengajar para santrinya.
"Beliau juga akan kooperatif untuk menjalani proses hukum ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," jelas Ichwan menambahkan.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI