Salinan Ijazah Jokowi Dibuka KPU, Pakar Hukum: Ini Babak Baru Penelitian
Pembukaan salinan ijazah resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan respons dari pakar hukum pidana. Prof Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto menyebut langkah ini sebagai babak baru dalam penelitian keaslian dokumen.
Salinan Ijazah Jokowi Sebagai Alat Bukti yang Sah
Menurut Prof Hibnu Nugroho, permintaan salinan ijazah tanpa sensor yang dilakukan Bonatua Silalahi sudah tepat. Dokumen ini akan menjadi bahan primer yang sah dan dapat diuji lebih lanjut.
"Ini suatu babak baru yang fokus terhadap bahan untuk diteliti. Apakah tanda tangannya identik, apakah nomor ijazahnya identik. Di situlah bentuk babak baru pemeriksaan keaslian suatu dokumen," ujar Hibnu dalam tayangan Kabar Petang TVOne.
Dia menegaskan bahwa salinan yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang seperti KPU merupakan alat bukti yang sah untuk proses pembuktian di persidangan. Hal ini berbeda dengan data yang hanya diambil dari media sosial.
Pembuktian Keaslian Harus Dilakukan di Persidangan
Prof Hibnu menjelaskan, salinan ijazah tersebut akan membuktikan parameter keidentikan dengan dokumen asli. Namun, untuk membuktikan keaslian sepenuhnya, harus dilakukan uji forensik di persidangan dengan meneliti ijazah aslinya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri