"Karena memang agak kesulitan kalau fotokopi legalisir itu tidak bisa diteliti secara forensik. Forensik akan melihat ijazah aslinya," katanya.
Dia berharap penegak hukum dapat memfasilitasi pemeriksaan terhadap bukti yang sudah dilegalisir tersebut untuk mengukur keidentikan dan keasliannya. Hasilnya nanti, apakah identik atau tidak, harus diterima dan dibuktikan di pengadilan tanpa tuduhan terlebih dahulu.
Bonatua Silalahi Siap Teliti, Relawan Jokowi Anggap Biasa Saja
Di sisi lain, Bonatua Silalahi sebagai penerima salinan ijazah menyatakan kesiapannya untuk meneliti dokumen tersebut. Dia berencana membandingkannya dengan salinan dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta.
Sementara itu, relawan Jokowi, David Pajung, menilai pembukaan salinan ijazah ini tidak memiliki pengaruh signifikan. Menurutnya, informasi ijazah memang merupakan hak publik selama peminta memiliki legal standing.
David menambahkan, perbedaan cap dan tanda tangan pada legalisasi di setiap tahapan pencalonan (dari Walikota, Gubernur, hingga Capres) adalah hal yang wajar karena melibatkan pejabat dan waktu yang berbeda.
"Pembuktian asli atau palsunya ijazah ada dua: dari pihak penerbit (UGM) dan di persidangan atas tuduhan yang sedang berjalan," tukas David, merujuk pada proses hukum yang dihadapi pihak-pihak yang menuduh pemalsuan.
Polemik salinan ijazah Jokowi ini terus berkembang. Ke depan, proses penelitian dan kemungkinan pemeriksaan di persidangan akan menjadi penentu untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di publik.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?