Salinan Ijazah Jokowi Dibuka KPU, Pakar Hukum: Ini Babak Baru Penelitian
Pembukaan salinan ijazah resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan respons dari pakar hukum pidana. Prof Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto menyebut langkah ini sebagai babak baru dalam penelitian keaslian dokumen.
Salinan Ijazah Jokowi Sebagai Alat Bukti yang Sah
Menurut Prof Hibnu Nugroho, permintaan salinan ijazah tanpa sensor yang dilakukan Bonatua Silalahi sudah tepat. Dokumen ini akan menjadi bahan primer yang sah dan dapat diuji lebih lanjut.
"Ini suatu babak baru yang fokus terhadap bahan untuk diteliti. Apakah tanda tangannya identik, apakah nomor ijazahnya identik. Di situlah bentuk babak baru pemeriksaan keaslian suatu dokumen," ujar Hibnu dalam tayangan Kabar Petang TVOne.
Dia menegaskan bahwa salinan yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang seperti KPU merupakan alat bukti yang sah untuk proses pembuktian di persidangan. Hal ini berbeda dengan data yang hanya diambil dari media sosial.
Pembuktian Keaslian Harus Dilakukan di Persidangan
Prof Hibnu menjelaskan, salinan ijazah tersebut akan membuktikan parameter keidentikan dengan dokumen asli. Namun, untuk membuktikan keaslian sepenuhnya, harus dilakukan uji forensik di persidangan dengan meneliti ijazah aslinya.
Artikel Terkait
Polemik Data Pengadaan Kapal: Analisis Perbedaan Data Menkeu Purbaya dan Menteri Trenggono
Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Alasan, Kronologi & Status Hukum Terbaru
Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng 60%: Dampak & Keluhan Warga Terbaru
Bonatua Silalahi Rampung Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi: 27 Pertanyaan Terjawab