Saksi JPU Ungkap Ammar Zoni Diduga Kendalikan Bisnis Sabu dari Rutan Salemba
Dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026), terungkap fakta mengejutkan. Saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aktor Ammar Zoni diduga bukan hanya pengguna, tetapi juga mengendalikan peredaran sabu dari dalam Rutan Salemba.
Peran Ammar Zoni sebagai Pengendali di Dalam Rutan
Saksi bernama Jaya mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa Ammar Zoni diduga aktif menyuplai sabu kepada tahanan lain. Lebih dari itu, Ammar disebut memerintahkan Jaya untuk menjadi kurir atau perantara pengantaran narkoba di lingkungan rutan.
Modus Pengantaran Sabu dan Bayaran untuk Kurir
Jaya mengaku pernah disuruh Ammar mengantarkan sabu kepada narapidana lain seperti Ko Andi atau Aldi di blok berbeda. Modus yang digunakan adalah membungkus barang haram tersebut dengan tisu berlapis (double tisu) agar tidak mencurigakan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri