Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Tanpa Tanggal Legalitas, Diduga Langgar UU Administrasi Pemerintahan

- Jumat, 13 Februari 2026 | 10:50 WIB
Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Tanpa Tanggal Legalitas, Diduga Langgar UU Administrasi Pemerintahan

Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Ditemukan Tanpa Tanggal Legalitas, Bonatua Silalahi Pertanyakan Keabsahan

Bonatua Silalahi baru saja menerima salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari KPU Jakarta. Dokumen tersebut digunakan Jokowi untuk maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012. Namun, terdapat kejanggalan yang ditemukan: tidak ada tanggal legalitas pada salinan ijazah tersebut.

"Dengan begitu, spesimen untuk Jakarta sudah lengkap. Memang di sini konsistennya, satu yang konsisten yaitu tidak ada tanggalnya," ujar Bonatua kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Kejanggalan yang Konsisten Sejak 2014

Menurut Bonatua, salinan ijazah S1 Jokowi tahun 2012 dari KPU Jakarta itu hanya memiliki cap berwarna merah dan tanda tangan, tanpa tanggal legalisasi. Pola yang sama ternyata juga terjadi pada salinan ijazah Jokowi yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai Capres periode 2014-2019.

Diduga Melanggar UU Administrasi Pemerintahan


Halaman:

Komentar