Bonatua menyoroti bahwa ketiadaan tanggal ini diduga melanggar Undang-Undang. "Hasil penelitian netizen, saya juga dapat informasi ini melanggar UU Administrasi, UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 73 ayat 2 huruf B menyatakan bahwa legalisasi harus memiliki tanggal. Ternyata memang tidak ada sama sekali," tuturnya.
Ia mempertanyakan, "Kalau nanti yang di Solo juga begitu, apakah secara administrasi UGM dibenarkan untuk tidak mematuhi undang-undang? Tentunya ini akan menjadi diskursus publik tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Di situ juga diatur sanksinya."
Minta Pertanggungjawaban KPU dan UGM
Meski tidak berniat melaporkan temuan ini secara hukum, Bonatua menyatakan akan meminta pertanggungjawaban pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan akan bersurat ke KPU Pusat. Tujuannya adalah untuk meminta klarifikasi resmi mengenai tidak adanya tanggal legalisasi tersebut.
"Saya menunggu jawaban mereka. KPU Pusat RI tolong dikasih jawabannya, supaya publik tercerahkan. Ada apa ini sebenarnya? Supaya jangan nanti banyak penyesatan informasi yang juga kita sama-sama harus hindarkan," pungkas Bonatua Silalahi.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka