Bonatua menyoroti bahwa ketiadaan tanggal ini diduga melanggar Undang-Undang. "Hasil penelitian netizen, saya juga dapat informasi ini melanggar UU Administrasi, UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 73 ayat 2 huruf B menyatakan bahwa legalisasi harus memiliki tanggal. Ternyata memang tidak ada sama sekali," tuturnya.
Ia mempertanyakan, "Kalau nanti yang di Solo juga begitu, apakah secara administrasi UGM dibenarkan untuk tidak mematuhi undang-undang? Tentunya ini akan menjadi diskursus publik tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Di situ juga diatur sanksinya."
Minta Pertanggungjawaban KPU dan UGM
Meski tidak berniat melaporkan temuan ini secara hukum, Bonatua menyatakan akan meminta pertanggungjawaban pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan akan bersurat ke KPU Pusat. Tujuannya adalah untuk meminta klarifikasi resmi mengenai tidak adanya tanggal legalisasi tersebut.
"Saya menunggu jawaban mereka. KPU Pusat RI tolong dikasih jawabannya, supaya publik tercerahkan. Ada apa ini sebenarnya? Supaya jangan nanti banyak penyesatan informasi yang juga kita sama-sama harus hindarkan," pungkas Bonatua Silalahi.
Artikel Terkait
3 Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN
Vaksin HPV untuk Laki-Laki Dimulai 2026: Sasaran, Manfaat, dan Strategi Cegah Kanker Serviks
Polemik Ijazah Jokowi Menurut Pengacara: Tak Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM