Bonatua menyoroti bahwa ketiadaan tanggal ini diduga melanggar Undang-Undang. "Hasil penelitian netizen, saya juga dapat informasi ini melanggar UU Administrasi, UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 73 ayat 2 huruf B menyatakan bahwa legalisasi harus memiliki tanggal. Ternyata memang tidak ada sama sekali," tuturnya.
Ia mempertanyakan, "Kalau nanti yang di Solo juga begitu, apakah secara administrasi UGM dibenarkan untuk tidak mematuhi undang-undang? Tentunya ini akan menjadi diskursus publik tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Di situ juga diatur sanksinya."
Minta Pertanggungjawaban KPU dan UGM
Meski tidak berniat melaporkan temuan ini secara hukum, Bonatua menyatakan akan meminta pertanggungjawaban pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan akan bersurat ke KPU Pusat. Tujuannya adalah untuk meminta klarifikasi resmi mengenai tidak adanya tanggal legalisasi tersebut.
"Saya menunggu jawaban mereka. KPU Pusat RI tolong dikasih jawabannya, supaya publik tercerahkan. Ada apa ini sebenarnya? Supaya jangan nanti banyak penyesatan informasi yang juga kita sama-sama harus hindarkan," pungkas Bonatua Silalahi.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri