Bonatua menyoroti bahwa ketiadaan tanggal ini diduga melanggar Undang-Undang. "Hasil penelitian netizen, saya juga dapat informasi ini melanggar UU Administrasi, UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 73 ayat 2 huruf B menyatakan bahwa legalisasi harus memiliki tanggal. Ternyata memang tidak ada sama sekali," tuturnya.
Ia mempertanyakan, "Kalau nanti yang di Solo juga begitu, apakah secara administrasi UGM dibenarkan untuk tidak mematuhi undang-undang? Tentunya ini akan menjadi diskursus publik tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Di situ juga diatur sanksinya."
Minta Pertanggungjawaban KPU dan UGM
Meski tidak berniat melaporkan temuan ini secara hukum, Bonatua menyatakan akan meminta pertanggungjawaban pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan akan bersurat ke KPU Pusat. Tujuannya adalah untuk meminta klarifikasi resmi mengenai tidak adanya tanggal legalisasi tersebut.
"Saya menunggu jawaban mereka. KPU Pusat RI tolong dikasih jawabannya, supaya publik tercerahkan. Ada apa ini sebenarnya? Supaya jangan nanti banyak penyesatan informasi yang juga kita sama-sama harus hindarkan," pungkas Bonatua Silalahi.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?