Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pengaduan Palsu
Pertarungan politik menuju Senayan dari Sulawesi Selatan memanas. Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pengaduan palsu yang menjerat Putri sebagai tersangka.
Kronologi Laporan dan Penghentian Penyidikan (SP3)
Kasus ini berawal dari laporan Fatmawati Rusdi melalui kuasa hukumnya di Polda Sulsel pada Mei 2025. Putriana Hamda Dakka kala itu dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis kosmetik dengan nilai investasi Rp 1,73 miliar.
Setelah delapan bulan, Putri ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkembangan terbaru justru membebaskannya. Polda Sulsel mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 Februari 2026. Penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana setelah modal dikembalikan dan keuntungan dibagikan.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka