Tim hukum Putriana menilai laporan tersebut sarat fitnah dan diduga kuat berkaitan dengan persaingan politik. Putri, sebagai peraih 53.700 suara, merupakan kandidat kuat pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI setelah dua caleg Nasdem lain lolos. Laporan ini dinilai sebagai upaya kampanye hitam untuk menggagalkan peluangnya ke Senayan.
"Setiap warga negara sama di hadapan hukum. Jabatan wakil gubernur tidak boleh menghalangi proses hukum jika ada pelanggaran," tegas pengacara Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso.
Laporan Lanjutan dan Implikasi Kasus
Tak hanya melaporkan Fatmawati, Putriana juga melaporkan seorang pegiat media sosial yang diduga menyebarkan informasi merugikan. Ia juga mengadukan pejabat Humas Polda Sulsel ke Propam terkait rilis yang dianggap tidak sesuai fakta.
Kasus ini juga menyeret nama penerima aliran dana dalam transaksi, yang bahkan muncul dalam penyelidikan kasus lain seperti penyalahgunaan solar subsidi dan pencucian uang di Sulsel. Pengamat politik memprediksi kasus ini akan terus menjadi sorotan publik karena terkait perebutan pengaruh menjelang proses PAW DPR RI.
Dengan dikeluarkannya SP3, Putriana Hamda Dakka menyatakan apresiasi atas langkah Polda Sulsel. "Ini bentuk nyata reformasi Polri," ujarnya. Perkembangan kasus hukum dan politik ini akan terus diikuti publik.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?