Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pengaduan Palsu
Pertarungan politik menuju Senayan dari Sulawesi Selatan memanas. Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pengaduan palsu yang menjerat Putri sebagai tersangka.
Kronologi Laporan dan Penghentian Penyidikan (SP3)
Kasus ini berawal dari laporan Fatmawati Rusdi melalui kuasa hukumnya di Polda Sulsel pada Mei 2025. Putriana Hamda Dakka kala itu dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis kosmetik dengan nilai investasi Rp 1,73 miliar.
Setelah delapan bulan, Putri ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkembangan terbaru justru membebaskannya. Polda Sulsel mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 Februari 2026. Penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana setelah modal dikembalikan dan keuntungan dibagikan.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI