Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pengaduan Palsu
Pertarungan politik menuju Senayan dari Sulawesi Selatan memanas. Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pengaduan palsu yang menjerat Putri sebagai tersangka.
Kronologi Laporan dan Penghentian Penyidikan (SP3)
Kasus ini berawal dari laporan Fatmawati Rusdi melalui kuasa hukumnya di Polda Sulsel pada Mei 2025. Putriana Hamda Dakka kala itu dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis kosmetik dengan nilai investasi Rp 1,73 miliar.
Setelah delapan bulan, Putri ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkembangan terbaru justru membebaskannya. Polda Sulsel mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 Februari 2026. Penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana setelah modal dikembalikan dan keuntungan dibagikan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri