Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pengaduan Palsu
Pertarungan politik menuju Senayan dari Sulawesi Selatan memanas. Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pengaduan palsu yang menjerat Putri sebagai tersangka.
Kronologi Laporan dan Penghentian Penyidikan (SP3)
Kasus ini berawal dari laporan Fatmawati Rusdi melalui kuasa hukumnya di Polda Sulsel pada Mei 2025. Putriana Hamda Dakka kala itu dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis kosmetik dengan nilai investasi Rp 1,73 miliar.
Setelah delapan bulan, Putri ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkembangan terbaru justru membebaskannya. Polda Sulsel mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 Februari 2026. Penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana setelah modal dikembalikan dan keuntungan dibagikan.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?