Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama: Analisis Dampak Revisi 2019

- Jumat, 13 Februari 2026 | 13:50 WIB
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama: Analisis Dampak Revisi 2019

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke bentuk sebelum revisi. Pernyataan ini menanggapi usulan yang disampaikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

“Ya saya setuju, bagus,” tegas Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat, 13 Februari 2026. Pernyataan ini langsung mencuatkan wacana pentingnya penguatan kembali lembaga antirasuah tersebut.

Jokowi Tegaskan Revisi UU KPK 2019 Adalah Inisiatif DPR

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga memberikan klarifikasi mengenai proses revisi UU KPK yang terjadi pada tahun 2019. Ia menegaskan bahwa perubahan undang-undang saat itu merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ucap Presiden ke-7 Indonesia itu. Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi tersebut. “Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” jelasnya.


Halaman:

Komentar