Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama: Analisis Dampak Revisi 2019

- Jumat, 13 Februari 2026 | 13:50 WIB
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama: Analisis Dampak Revisi 2019

Usulan Abraham Samad untuk Kembalikan Kewenangan KPK

Wacana mengembalikan UU KPK ke versi lama sebelumnya diusulkan langsung oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut berlangsung di Kertanegara pada 30 Januari 2026.

Abraham Samad menilai bahwa revisi UU KPK yang berlaku sejak 2019 telah menyebabkan pelemahan signifikan pada lembaga tersebut. Ia menyoroti bahwa efektivitas pemberantasan korupsi mengalami penurunan pasca-amandemen undang-undang.

“Saya sampaikan bahwa, kalau sekarang dianggap KPK melemah, itu disebabkan oleh Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019,” kata Samad seperti dikutip dari keterangannya. “Oleh karena itu, Undang-Undang KPK harus dikembalikan lagi seperti dulu kalau kita ingin melihat KPK-nya kuat, bisa memberantas korupsi seperti dulu lagi,” pungkasnya.

Dampak Revisi UU KPK 2019 dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Pernyataan Jokowi ini diperkirakan akan memantik diskusi publik lebih lanjut mengenai masa depan institusi KPK. Dukungan dari figur publik seperti Jokowi terhadap usulan pengembalian UU KPK ke versi lama dianggap sebagai angin segar bagi upaya restorasi kewenangan dan efektivitas lembaga antirasuah tersebut. Langkah ini dinilai crucial untuk mengembalikan posisi KPK sebagai lembaga yang independen dan kuat dalam memerangi korupsi di Indonesia.


Halaman:

Komentar