Usulan Abraham Samad untuk Kembalikan Kewenangan KPK
Wacana mengembalikan UU KPK ke versi lama sebelumnya diusulkan langsung oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut berlangsung di Kertanegara pada 30 Januari 2026.
Abraham Samad menilai bahwa revisi UU KPK yang berlaku sejak 2019 telah menyebabkan pelemahan signifikan pada lembaga tersebut. Ia menyoroti bahwa efektivitas pemberantasan korupsi mengalami penurunan pasca-amandemen undang-undang.
“Saya sampaikan bahwa, kalau sekarang dianggap KPK melemah, itu disebabkan oleh Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019,” kata Samad seperti dikutip dari keterangannya. “Oleh karena itu, Undang-Undang KPK harus dikembalikan lagi seperti dulu kalau kita ingin melihat KPK-nya kuat, bisa memberantas korupsi seperti dulu lagi,” pungkasnya.
Dampak Revisi UU KPK 2019 dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Pernyataan Jokowi ini diperkirakan akan memantik diskusi publik lebih lanjut mengenai masa depan institusi KPK. Dukungan dari figur publik seperti Jokowi terhadap usulan pengembalian UU KPK ke versi lama dianggap sebagai angin segar bagi upaya restorasi kewenangan dan efektivitas lembaga antirasuah tersebut. Langkah ini dinilai crucial untuk mengembalikan posisi KPK sebagai lembaga yang independen dan kuat dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?