Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR
Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke bentuk sebelum revisi. Pernyataan ini menanggapi usulan yang disampaikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
“Ya saya setuju, bagus,” tegas Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat, 13 Februari 2026. Pernyataan ini langsung mencuatkan wacana pentingnya penguatan kembali lembaga antirasuah tersebut.
Jokowi Tegaskan Revisi UU KPK 2019 Adalah Inisiatif DPR
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga memberikan klarifikasi mengenai proses revisi UU KPK yang terjadi pada tahun 2019. Ia menegaskan bahwa perubahan undang-undang saat itu merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ucap Presiden ke-7 Indonesia itu. Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi tersebut. “Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” jelasnya.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI