Kasus ini memasuki babak baru setelah orang tua dari salah satu remaja yang terlibat melaporkan akun-akun media sosial yang menyebarkan video mesum tersebut kepada pihak berwajib.
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Teddy Satria Permana, membenarkan telah menerima laporan tersebut pada Selasa (17/2/2026). Laporan kini ditangani oleh Unit PPS (Pengawasan dan Pengendalian Sistem) Polres Tabanan.
"Laporannya sudah masuk dan orang tuanya yang melapor karena video anaknya disebar di media sosial," jelas AKP Teddy Satria Permana.
Ketika ditanya mengenai detail jumlah dan nama akun media sosial yang dilaporkan, Teddy Satria memilih untuk tidak merincikan alasannya. "Mohon maaf untuk jumlah beserta nama akun media sosialnya tidak bisa kami ungkapkan sekarang. Itu rahasia," pungkasnya.
Kejadian ini menjadi peringatan keras mengenai pentingnya pengawasan di tempat-tempat usaha publik serta bahaya penyebaran konten pribadi yang dapat merugikan dan melanggar hukum.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?