Dia menegaskan bahwa proses hukum untuk kasus ini masih berjalan di Polda Metro Jaya. Menurut Freddy, seharusnya Roy Suryo cs menghadapi proses tersebut dan membantah dengan memberikan bukti-bukti yang kuat, bukan meminta penghentian.
Dasar Permintaan Penghentian Kasus dari Kuasa Hukum
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengusulkan agar laporan terhadap kliennya dicabut. Usulan ini merujuk pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus yang sama.
Refly berargumentasi berdasarkan Pasal 73 ayat (4) KUHAP, bahwa SP3 dapat diterbitkan jika ada pencabutan laporan. Menurutnya, SP3 untuk Eggi dan Damai menandakan laporan polisi terhadap keduanya telah dicabut.
"Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan DHL artinya laporan polisi, LP sudah dicabut," ujar Refly di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2026).
Dengan logika yang sama, Refly berpendapat bahwa laporan yang menjerat Roy Suryo, Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma), dan Rismon Sianipar juga seharusnya ikut dicabut. Alasannya, ketiganya dilaporkan dengan surat laporan polisi (LP) yang sama dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Karena laporan ES dan DHL sudah dicabut, maka otomatis LP tersebut gugur secara keseluruhan karena tersangka lain dalam nomor LP yang sama," pungkas Refly Harun.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?