Dia menegaskan bahwa proses hukum untuk kasus ini masih berjalan di Polda Metro Jaya. Menurut Freddy, seharusnya Roy Suryo cs menghadapi proses tersebut dan membantah dengan memberikan bukti-bukti yang kuat, bukan meminta penghentian.
Dasar Permintaan Penghentian Kasus dari Kuasa Hukum
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengusulkan agar laporan terhadap kliennya dicabut. Usulan ini merujuk pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus yang sama.
Refly berargumentasi berdasarkan Pasal 73 ayat (4) KUHAP, bahwa SP3 dapat diterbitkan jika ada pencabutan laporan. Menurutnya, SP3 untuk Eggi dan Damai menandakan laporan polisi terhadap keduanya telah dicabut.
"Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan DHL artinya laporan polisi, LP sudah dicabut," ujar Refly di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2026).
Dengan logika yang sama, Refly berpendapat bahwa laporan yang menjerat Roy Suryo, Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma), dan Rismon Sianipar juga seharusnya ikut dicabut. Alasannya, ketiganya dilaporkan dengan surat laporan polisi (LP) yang sama dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Karena laporan ES dan DHL sudah dicabut, maka otomatis LP tersebut gugur secara keseluruhan karena tersangka lain dalam nomor LP yang sama," pungkas Refly Harun.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri