ICW juga menyoroti sejumlah keistimewaan dalam pengelolaan SPPG Polri. Pertama, tidak adanya pembatasan jumlah unit SPPG yang dapat dikelola, berbeda dengan yayasan lain yang dibatasi maksimal 10 unit.
Kedua, terdapat insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG yang diberikan selama 313 hari dalam setahun. Jika seluruh 1.179 SPPG Polri menerima insentif ini, total dana yang beredar diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun.
"Berdasarkan petunjuk teknis, Rp6 juta itu diberikan per hari oleh BGN kepada masing-masing SPPG, tanpa syarat terkait jumlah porsi atau ketentuan lain," jelas Yassar. Dana insentif ini terpisah dari dana operasional, biaya penggantian, serta dana awal pendirian SPPG sebesar Rp500 juta.
ICW Desak KPK Lakukan Pemantauan Komprehensif
Dalam suratnya, ICW mencantumkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, termasuk ketentuan administrasi pemerintahan, disiplin anggota kepolisian, serta aturan pengelolaan konflik kepentingan.
"Pada intinya ada larangan konflik kepentingan, baik karena hubungan kekeluargaan maupun finansial. Ketentuan itu mengikat seluruh penyelenggara negara, termasuk Kepolisian," tegas Yassar.
ICW berharap KPK dapat melakukan pemantauan lebih komprehensif mengingat keterbatasan sumber daya organisasi masyarakat sipil. "Harapannya, lembaga negara seperti KPK memiliki sumber daya lebih untuk memantau dan menelusuri indikasi konflik kepentingan tersebut," tuturnya.
Keterlibatan Aparat Dinilai Ganggu Tujuan Utama Program
Lebih lanjut, ICW menilai keterlibatan aparat keamanan dan elite politik dalam proyek pemenuhan gizi berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat. Hal ini dikhawatirkan justru mengaburkan tujuan utama program, yaitu mengatasi stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jika ada keterlibatan TNI, Polri, dan pihak-pihak dari kalangan elite, ini berpotensi membuat kompetisi menjadi tidak adil," pungkas Yassar Aulia.
Artikel Terkait
Mahfud MD Tegas ke Alumni LPDP: Kritik Pemerintah Boleh, Hina Negara Jangan! Ini Analisisnya
Virgoun & Lindi Fitriyana Nikah 26 Februari 2026: Berkas KUA Sudah Lengkap
Hendri Satrio Kritik Impor 105 Ribu Pick-up India: Esemka Bisa Bangkit Jika Diberi Peluang
Boyamin Saiman Bantah Jokowi: Bukti Tanda Tangan Setujui Revisi UU KPK