Boyamin Saiman Bantah Pernyataan Jokowi: "Tanda Tangan Pengiriman Utusan untuk Bahas Revisi UU KPK"
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan respons tegas terhadap pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tidak menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin menyatakan fakta sebaliknya, bahwa Jokowi justru terlibat dengan menandatangani salah satu tahapan krusial dalam proses revisi UU tersebut.
Boyamin menjelaskan bahwa dalam mekanisme pembentukan undang-undang, peran eksekutif atau pemerintah adalah mutlak. Ia menegaskan bahwa Jokowi secara resmi menandatangani surat pengiriman utusan pemerintah ke DPR untuk memulai pembahasan revisi UU KPK. Tindakan ini, menurutnya, merupakan bentuk persetujuan awal.
"Waktu pengiriman utusan tadi kan tanda tangan," ujar Boyamin dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (24/2/2026). "Itu artinya kan Pak Jokowi memang menyetujui untuk dibahas," tegasnya.
Meski mengakui ada beberapa poin dalam revisi yang ditolak Jokowi, seperti mekanisme penuntutan melalui Kejaksaan Agung, Boyamin mengkritik bahwa sejumlah poin kontroversial lainnya tetap diteruskan dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai pernyataan penolakan Jokowi terhadap revisi UU KPK datang terlambat, sementara proses hukumnya telah selesai.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?