"Lah itu tanda tangan, mengirim utusan (untuk bahas revisi UU KPK)," kata Boyamin menegaskan kembali.
Pernyataan Boyamin ini merupakan sanggahan langsung terhadap pernyataan Jokowi yang sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama, menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Jokowi juga menekankan bahwa revisi UU KPK pada 2019 adalah inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani revisi tersebut.
"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026). "Jangan keliru ya, inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ucap mantan presiden itu.
Klaim dan bantahan ini menyoroti kembali dinamika dan polemik panjang di balik revisi UU KPK yang dianggap banyak pihak telah melemahkan institusi antikorupsi tersebut.
Artikel Terkait
Mahfud MD Tegas ke Alumni LPDP: Kritik Pemerintah Boleh, Hina Negara Jangan! Ini Analisisnya
Virgoun & Lindi Fitriyana Nikah 26 Februari 2026: Berkas KUA Sudah Lengkap
Hendri Satrio Kritik Impor 105 Ribu Pick-up India: Esemka Bisa Bangkit Jika Diberi Peluang
ICW Desak KPK Awasi SPPG Polri: Potensi Konflik Kepentingan & Dana Triliunan di Yayasan Bhayangkari