"Lah itu tanda tangan, mengirim utusan (untuk bahas revisi UU KPK)," kata Boyamin menegaskan kembali.
Pernyataan Boyamin ini merupakan sanggahan langsung terhadap pernyataan Jokowi yang sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama, menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Jokowi juga menekankan bahwa revisi UU KPK pada 2019 adalah inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani revisi tersebut.
"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026). "Jangan keliru ya, inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ucap mantan presiden itu.
Klaim dan bantahan ini menyoroti kembali dinamika dan polemik panjang di balik revisi UU KPK yang dianggap banyak pihak telah melemahkan institusi antikorupsi tersebut.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri