Waspada Penipuan eTilang Palsu! WNA China Dalangi SMS Blast untuk Kuras Rekening
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus penipuan digital dengan modus eTilang palsu yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China. Modus operandi ini menyasar masyarakat Indonesia melalui SMS blast berisi link phishing yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung.
Modus Operandi Penipuan eTilang Palsu
Korban akan menerima SMS dari nomor tidak dikenal yang berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas. SMS tersebut dilengkapi dengan tautan (link) yang mengarahkan korban ke website phishing yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi pembayaran e-tilang Kejaksaan Agung.
Setelah korban terpercaya dan memasukkan data pribadi serta informasi kartu kredit, transaksi debit ilegal langsung dilakukan. Dalam satu kasus di Polda Sulawesi Tengah, korban mengalami kerugian sebesar 2.200 Riyal atau setara Rp 8,8 juta.
Pengungkapan Polri dan Jaringan Pelaku
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan Kejaksaan Agung yang mengidentifikasi 11 link phishing. Patroli siber polisi kemudian menemukan tambahan 124 tautan phishing dan 6 nomor ponsel yang digunakan untuk SMS blasting.
Polisi telah mengamankan lima tersangka di Jawa Tengah dan Banten dengan peran berbeda:
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri