- WTP (29): Pelaku utama pengoperasi perangkat dan SMS blasting.
- FN (41): Penyedia jasa SMS blast dan pengelola kartu SIM.
- RW (40): Pembantu operasional SMS blasting.
- BAP (38): Pelaku utama lainnya untuk operasi SMS blasting.
- RJ (29): Penjual kartu SIM teregistrasi.
Kendali dari WNA China dan Teknik Penipuan
Investigasi mengungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan dari luar negeri oleh WNA China dengan akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu. Mereka mengirimkan perangkat SIM box kepada pelaku di Indonesia pada September dan Desember 2025, serta mengendalikan sistem secara remote dari China.
Para tersangka di Indonesia menggunakan aplikasi "TVs" untuk memantau pengiriman SMS. Dalam sehari, perangkat mereka mampu mengirimkan SMS blast ke 3.000 nomor handphone sekaligus.
Hukuman dan Imbauan untuk Masyarakat
Seluruh tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengimbau masyarakat untuk selalu waspada:
- Jangan mudah percaya SMS dari nomor tidak dikenal, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
- Hindari mengklik link yang mencurigakan dalam SMS.
- Selalu verifikasi keaslian website dengan memastikan alamat URL (domain) resmi sebelum memasukkan data pribadi atau finansial.
- Jika ragu, segera konfirmasi langsung ke customer service bank atau instansi terkait yang terpercaya.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?