- WTP (29): Pelaku utama pengoperasi perangkat dan SMS blasting.
- FN (41): Penyedia jasa SMS blast dan pengelola kartu SIM.
- RW (40): Pembantu operasional SMS blasting.
- BAP (38): Pelaku utama lainnya untuk operasi SMS blasting.
- RJ (29): Penjual kartu SIM teregistrasi.
Kendali dari WNA China dan Teknik Penipuan
Investigasi mengungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan dari luar negeri oleh WNA China dengan akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu. Mereka mengirimkan perangkat SIM box kepada pelaku di Indonesia pada September dan Desember 2025, serta mengendalikan sistem secara remote dari China.
Para tersangka di Indonesia menggunakan aplikasi "TVs" untuk memantau pengiriman SMS. Dalam sehari, perangkat mereka mampu mengirimkan SMS blast ke 3.000 nomor handphone sekaligus.
Hukuman dan Imbauan untuk Masyarakat
Seluruh tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengimbau masyarakat untuk selalu waspada:
- Jangan mudah percaya SMS dari nomor tidak dikenal, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
- Hindari mengklik link yang mencurigakan dalam SMS.
- Selalu verifikasi keaslian website dengan memastikan alamat URL (domain) resmi sebelum memasukkan data pribadi atau finansial.
- Jika ragu, segera konfirmasi langsung ke customer service bank atau instansi terkait yang terpercaya.
Artikel Terkait
LPDP Akan Pajang Nama Alumni yang Mangkir dari Kewajiban Pengabdian: Sanksi Moral untuk Pelanggar Kontrak
Hotman Paris Desak Prabowo Cabut Kewarganegaraan Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP: Ini Penyebabnya
PDIP Bongkar Anggaran Makan Bergizi Gratis: Potong Dana Pendidikan Rp223,5 Triliun di APBN 2026
Dokumen Jeffrey Epstein Hilang: Bukti Transparansi Selektif Departemen Kehakiman AS?