LPDP Akan Umumkan Nama Penerima Beasiswa yang Langgar Kontrak Pengabdian
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sedang mempertimbangkan sanksi tegas bagi para penerima beasiswanya yang terbukti melanggar kewajiban. Rencananya, nama-nama alumni yang mangkir dari kewajiban pengabdian di dalam negeri akan dipajang di laman resmi lembaga.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengonfirmasi bahwa sanksi moral ini sedang dikaji serius oleh manajemen. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya lulusan yang diduga tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka di luar negeri.
"Ini sedang kami pikirkan," ujar Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu malam, 25 Februari 2026.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri