LPDP Akan Umumkan Nama Penerima Beasiswa yang Langgar Kontrak Pengabdian
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sedang mempertimbangkan sanksi tegas bagi para penerima beasiswanya yang terbukti melanggar kewajiban. Rencananya, nama-nama alumni yang mangkir dari kewajiban pengabdian di dalam negeri akan dipajang di laman resmi lembaga.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengonfirmasi bahwa sanksi moral ini sedang dikaji serius oleh manajemen. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya lulusan yang diduga tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka di luar negeri.
"Ini sedang kami pikirkan," ujar Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu malam, 25 Februari 2026.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?