LPDP Akan Umumkan Nama Penerima Beasiswa yang Langgar Kontrak Pengabdian
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sedang mempertimbangkan sanksi tegas bagi para penerima beasiswanya yang terbukti melanggar kewajiban. Rencananya, nama-nama alumni yang mangkir dari kewajiban pengabdian di dalam negeri akan dipajang di laman resmi lembaga.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengonfirmasi bahwa sanksi moral ini sedang dikaji serius oleh manajemen. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya lulusan yang diduga tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka di luar negeri.
"Ini sedang kami pikirkan," ujar Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu malam, 25 Februari 2026.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Rayakan Ulang Tahun Seskab Teddy di Paris, Momen Haru di Tengah Diplomasi
Kasus Bripda Natanael Tewas: Kronologi, Motif, dan 5 Fakta Terkini Penganiayaan di Polda Kepri
Yenna Yuniana: Profil Bos Pemenang Tender Motor Listrik MBG & Riwayat Pemeriksaan KPK
Kemhan Klarifikasi: Isu Pesawat Militer AS Bebas Masuk Indonesia Masih Pembahasan, Belum Final