Hingga akhir Januari 2026, data menunjukkan dari total 32.876 alumni LPDP, terdapat 36 orang yang masih dalam proses pemeriksaan. Lebih tegas lagi, delapan orang telah dinyatakan tidak patuh terhadap kontrak pengabdian yang telah disepakati.
Sudarto menegaskan bahwa pertimbangan sanksi ini didasari karena dana beasiswa berasal dari uang pajak rakyat. "Sekali lagi, ini kan Anda pakai uang pajak. Jadi, ini sedang kami pertimbangkan. Banyak sekali yang sedang kami lakukan saat ini. Ini jadi momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan," tegasnya.
Di sisi sanksi finansial, nilai yang harus dikembalikan oleh pelanggar cukup besar. Rata-rata dana yang harus dikembalikan untuk jenjang doktoral (PhD) mencapai sekitar Rp2 miliar, sedangkan untuk jenjang magister di bawah Rp1 miliar.
Dari delapan orang yang telah dikenai sanksi, empat di antaranya telah melunasi seluruh kewajibannya. Sisanya masih menyelesaikan pembayaran secara bertahap.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan dana pendidikan negara, memastikan bahwa investasi untuk mencetak SDM unggul benar-benar kembali membangun Indonesia.
Artikel Terkait
THR PNS 2026 Molor? Jadwal Cair, Anggaran Rp 55 Triliun & Penjelasan Terbaru
Hotman Paris Desak Prabowo Cabut Kewarganegaraan Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP: Ini Penyebabnya
Waspada Modus eTilang Palsu! WNA China Dalangi SMS Blast untuk Kuras Rekening
PDIP Bongkar Anggaran Makan Bergizi Gratis: Potong Dana Pendidikan Rp223,5 Triliun di APBN 2026