Hingga akhir Januari 2026, data menunjukkan dari total 32.876 alumni LPDP, terdapat 36 orang yang masih dalam proses pemeriksaan. Lebih tegas lagi, delapan orang telah dinyatakan tidak patuh terhadap kontrak pengabdian yang telah disepakati.
Sudarto menegaskan bahwa pertimbangan sanksi ini didasari karena dana beasiswa berasal dari uang pajak rakyat. "Sekali lagi, ini kan Anda pakai uang pajak. Jadi, ini sedang kami pertimbangkan. Banyak sekali yang sedang kami lakukan saat ini. Ini jadi momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan," tegasnya.
Di sisi sanksi finansial, nilai yang harus dikembalikan oleh pelanggar cukup besar. Rata-rata dana yang harus dikembalikan untuk jenjang doktoral (PhD) mencapai sekitar Rp2 miliar, sedangkan untuk jenjang magister di bawah Rp1 miliar.
Dari delapan orang yang telah dikenai sanksi, empat di antaranya telah melunasi seluruh kewajibannya. Sisanya masih menyelesaikan pembayaran secara bertahap.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan dana pendidikan negara, memastikan bahwa investasi untuk mencetak SDM unggul benar-benar kembali membangun Indonesia.
Artikel Terkait
Clara Shinta Digugat Rp10,7 Miliar: Kronologi Lengkap Somasi hingga Gugatan Cerai
Prabowo Subianto Rayakan Ulang Tahun Seskab Teddy di Paris, Momen Haru di Tengah Diplomasi
Kasus Bripda Natanael Tewas: Kronologi, Motif, dan 5 Fakta Terkini Penganiayaan di Polda Kepri
Yenna Yuniana: Profil Bos Pemenang Tender Motor Listrik MBG & Riwayat Pemeriksaan KPK