Hingga akhir Januari 2026, data menunjukkan dari total 32.876 alumni LPDP, terdapat 36 orang yang masih dalam proses pemeriksaan. Lebih tegas lagi, delapan orang telah dinyatakan tidak patuh terhadap kontrak pengabdian yang telah disepakati.
Sudarto menegaskan bahwa pertimbangan sanksi ini didasari karena dana beasiswa berasal dari uang pajak rakyat. "Sekali lagi, ini kan Anda pakai uang pajak. Jadi, ini sedang kami pertimbangkan. Banyak sekali yang sedang kami lakukan saat ini. Ini jadi momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan," tegasnya.
Di sisi sanksi finansial, nilai yang harus dikembalikan oleh pelanggar cukup besar. Rata-rata dana yang harus dikembalikan untuk jenjang doktoral (PhD) mencapai sekitar Rp2 miliar, sedangkan untuk jenjang magister di bawah Rp1 miliar.
Dari delapan orang yang telah dikenai sanksi, empat di antaranya telah melunasi seluruh kewajibannya. Sisanya masih menyelesaikan pembayaran secara bertahap.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan dana pendidikan negara, memastikan bahwa investasi untuk mencetak SDM unggul benar-benar kembali membangun Indonesia.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?