Sidang Korupsi DJKA: Budi Karya Sumadi Disebut Perintahkan Setor Dana Rp5,5 M untuk Pilpres 2024

- Sabtu, 04 April 2026 | 02:25 WIB
Sidang Korupsi DJKA: Budi Karya Sumadi Disebut Perintahkan Setor Dana Rp5,5 M untuk Pilpres 2024

Sidang Korupsi DJKA: Budi Karya Sumadi Disebut Perintahkan Setor Dana untuk Pilpres dan Pilgub Sumut

Sidang kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengungkap fakta mengejutkan. Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi disebut terlibat dalam permintaan dana untuk kepentingan politik.

Pengakuan Mengejutkan Saksi di PN Medan

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1 April 2026), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan, mengaku mendapat perintah langsung dari Budi Karya Sumadi.

"Beliau (Budi Karya Sumadi) meminta saya membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas. Saya melakukan karena takut dicopot. Itu benar," ujar Danto saat bersaksi.

Perintah tersebut, menurut Danto, adalah untuk mengumpulkan dana guna membantu salah satu kandidat dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara.

Dana Rp5,5 Miliar untuk Kampanye Pilpres dan Pilkada

Majelis hakim yang dipimpin Kamazaro Waruhu langsung menanyakan kelanjutan dari pengumpulan dana tersebut. Danto mengaku uang telah terkumpul dan dibayarkan.

"Setelah pembayaran kampanye di awal, totalnya Rp5,5 miliar," jawab Danto Restyawan.

Ketika ditanya mekanisme penyaluran, Danto menjelaskan bahwa uang tersebut dirapatkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setiap PPK disebut mengelola sekitar Rp600 juta yang kemudian ditransfer dari kontraktor.


Halaman:

Komentar