Sidang Korupsi DJKA: Budi Karya Sumadi Disebut Perintahkan Setor Dana untuk Pilpres dan Pilgub Sumut
Sidang kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengungkap fakta mengejutkan. Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi disebut terlibat dalam permintaan dana untuk kepentingan politik.
Pengakuan Mengejutkan Saksi di PN Medan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1 April 2026), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan, mengaku mendapat perintah langsung dari Budi Karya Sumadi.
"Beliau (Budi Karya Sumadi) meminta saya membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas. Saya melakukan karena takut dicopot. Itu benar," ujar Danto saat bersaksi.
Perintah tersebut, menurut Danto, adalah untuk mengumpulkan dana guna membantu salah satu kandidat dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara.
Dana Rp5,5 Miliar untuk Kampanye Pilpres dan Pilkada
Majelis hakim yang dipimpin Kamazaro Waruhu langsung menanyakan kelanjutan dari pengumpulan dana tersebut. Danto mengaku uang telah terkumpul dan dibayarkan.
"Setelah pembayaran kampanye di awal, totalnya Rp5,5 miliar," jawab Danto Restyawan.
Ketika ditanya mekanisme penyaluran, Danto menjelaskan bahwa uang tersebut dirapatkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setiap PPK disebut mengelola sekitar Rp600 juta yang kemudian ditransfer dari kontraktor.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru