Penggunaan sirine dan strobo saat ini tidak boleh dinyalakan saat adzan berkumandang.
Keputusan itu diambil Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho sebagai bentuk jawaban dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan sirine dan strobo bagi mobil pejabat.
"Kami tambahkan lagi pada saat adzan Maghrib, pada saat berkumandang, mungkin Dzuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat," kata Agus dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Sabtu, 20 September 2025.
Kendati pengawalan terhadap pejabat pemerintahan tetap berjalan, namun lanjut dia strobo dan sirine tidak sembarangan digunakan.
"Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirine, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’ ramai diperbincangkan di media sosial sebagai bentuk kritik terhadap pengguna jalan, termasuk pejabat, yang kerap menyalakan sirine dan strobo tidak di waktu yang tepat.
Mobil berstrobo kadang meminta jalan ke pengguna lain padahal arus lalu lintas sedang padat.
Penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas tertentu, mulai dari ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, hingga iring-iringan jenazah.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Foto: Instagram @korlantaspolri.ntmc)
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?