Sidang Korupsi DJKA: Budi Karya Sumadi Disebut Perintahkan Setor Dana Rp5,5 M untuk Pilpres 2024

- Sabtu, 04 April 2026 | 02:25 WIB
Sidang Korupsi DJKA: Budi Karya Sumadi Disebut Perintahkan Setor Dana Rp5,5 M untuk Pilpres 2024

Aliran Dana dari Proyek Kereta Api

Saksi lain, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, mengungkap aliran dana dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Medan senilai Rp340 miliar (2021-2023).

Dion mengaku bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dan diminta memberikan commitment fee 10% sebelum proyek dilelang. Dari proyek tersebut, terungkap aliran uang:


  • Rp11,2 miliar kepada Eddy Kurniawan Winarto

  • Rp7,4 miliar kepada Chusnul

  • Rp1,1 miliar kepada terdakwa Muhlis Hanggani Capah

Bantahan Tegas Budi Karya Sumadi

Menyikapi seluruh kesaksian tersebut, Budi Karya Sumadi yang hadir secara daring membantah semua tuduhan.

"Saya tidak memerintahkan memenangkan perusahaan tertentu dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto," tegas mantan Menhub itu.

Majelis hakim kemudian meminta Budi Karya Sumadi untuk hadir langsung dan bersaksi di PN Medan. Budi Karya menyatakan belum bisa hadir karena masih berada di Kalimantan dan berjanji akan hadir pada sidang lanjutan Rabu (8 April 2026).

Sidang korupsi DJKA ini terus menyita perhatian publik dengan mengungkap keterkaitan antara aliran dana proyek dengan pendanaan politik. Perkembangan kasus ini akan terus diikuti dalam sidang-sidang mendatang.


Halaman:

Komentar