Aliran Dana dari Proyek Kereta Api
Saksi lain, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, mengungkap aliran dana dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Medan senilai Rp340 miliar (2021-2023).
Dion mengaku bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dan diminta memberikan commitment fee 10% sebelum proyek dilelang. Dari proyek tersebut, terungkap aliran uang:
- Rp11,2 miliar kepada Eddy Kurniawan Winarto
- Rp7,4 miliar kepada Chusnul
- Rp1,1 miliar kepada terdakwa Muhlis Hanggani Capah
Bantahan Tegas Budi Karya Sumadi
Menyikapi seluruh kesaksian tersebut, Budi Karya Sumadi yang hadir secara daring membantah semua tuduhan.
"Saya tidak memerintahkan memenangkan perusahaan tertentu dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto," tegas mantan Menhub itu.
Majelis hakim kemudian meminta Budi Karya Sumadi untuk hadir langsung dan bersaksi di PN Medan. Budi Karya menyatakan belum bisa hadir karena masih berada di Kalimantan dan berjanji akan hadir pada sidang lanjutan Rabu (8 April 2026).
Sidang korupsi DJKA ini terus menyita perhatian publik dengan mengungkap keterkaitan antara aliran dana proyek dengan pendanaan politik. Perkembangan kasus ini akan terus diikuti dalam sidang-sidang mendatang.
Artikel Terkait
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi & Fakta Terbaru
Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi: Eks Sekretaris MA Terbukti Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar
Ahli Hukum Sebut Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Salah Alamat, Ini Jalur yang Tepat
Abdul Wahid Ajukan Eksepsi Sidang KPK, Kritik Keras Perbedaan Narasi dan Dakwaan