Aliran Dana dari Proyek Kereta Api
Saksi lain, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, mengungkap aliran dana dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Medan senilai Rp340 miliar (2021-2023).
Dion mengaku bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dan diminta memberikan commitment fee 10% sebelum proyek dilelang. Dari proyek tersebut, terungkap aliran uang:
- Rp11,2 miliar kepada Eddy Kurniawan Winarto
- Rp7,4 miliar kepada Chusnul
- Rp1,1 miliar kepada terdakwa Muhlis Hanggani Capah
Bantahan Tegas Budi Karya Sumadi
Menyikapi seluruh kesaksian tersebut, Budi Karya Sumadi yang hadir secara daring membantah semua tuduhan.
"Saya tidak memerintahkan memenangkan perusahaan tertentu dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto," tegas mantan Menhub itu.
Majelis hakim kemudian meminta Budi Karya Sumadi untuk hadir langsung dan bersaksi di PN Medan. Budi Karya menyatakan belum bisa hadir karena masih berada di Kalimantan dan berjanji akan hadir pada sidang lanjutan Rabu (8 April 2026).
Sidang korupsi DJKA ini terus menyita perhatian publik dengan mengungkap keterkaitan antara aliran dana proyek dengan pendanaan politik. Perkembangan kasus ini akan terus diikuti dalam sidang-sidang mendatang.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru