LPDP Akan Umumkan Nama Penerima Beasiswa yang Langgar Kontrak Pengabdian
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sedang mempertimbangkan sanksi tegas bagi para penerima beasiswanya yang terbukti melanggar kewajiban. Rencananya, nama-nama alumni yang mangkir dari kewajiban pengabdian di dalam negeri akan dipajang di laman resmi lembaga.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengonfirmasi bahwa sanksi moral ini sedang dikaji serius oleh manajemen. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya lulusan yang diduga tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka di luar negeri.
"Ini sedang kami pikirkan," ujar Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu malam, 25 Februari 2026.
Artikel Terkait
THR PNS 2026 Molor? Jadwal Cair, Anggaran Rp 55 Triliun & Penjelasan Terbaru
Hotman Paris Desak Prabowo Cabut Kewarganegaraan Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP: Ini Penyebabnya
Waspada Modus eTilang Palsu! WNA China Dalangi SMS Blast untuk Kuras Rekening
PDIP Bongkar Anggaran Makan Bergizi Gratis: Potong Dana Pendidikan Rp223,5 Triliun di APBN 2026