Keterkaitan dengan Kasus Mantan Kapolres Bima
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan bahwa uang yang diterima oleh AKP Maulangi berasal dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota, yang merujuk pada Ko Erwin. Uang tersebut diduga kemudian mengalir ke mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro.
"(Didik juga) melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," tegas Trunoyudo.
Hasil Sidang dan Nasib Mantan Kapolres Bima
Melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Didik Putra Kuncoro dinyatakan terbukti melanggar aturan etik dan pidana. Sidang yang dipimpin Irjen Merdisyam dan Brigjen Pol Agus Wijayanto ini menjatuhkan dua sanksi administratif:
- Penempatan di tempat khusus (patsus) selama 7 hari (13-19 Februari 2026).
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Didik menerima putusan tanpa banding dan kini resmi dipecat. Selanjutnya, ia akan menjalani proses hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?