Keterkaitan dengan Kasus Mantan Kapolres Bima
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan bahwa uang yang diterima oleh AKP Maulangi berasal dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota, yang merujuk pada Ko Erwin. Uang tersebut diduga kemudian mengalir ke mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro.
"(Didik juga) melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," tegas Trunoyudo.
Hasil Sidang dan Nasib Mantan Kapolres Bima
Melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Didik Putra Kuncoro dinyatakan terbukti melanggar aturan etik dan pidana. Sidang yang dipimpin Irjen Merdisyam dan Brigjen Pol Agus Wijayanto ini menjatuhkan dua sanksi administratif:
- Penempatan di tempat khusus (patsus) selama 7 hari (13-19 Februari 2026).
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Didik menerima putusan tanpa banding dan kini resmi dipecat. Selanjutnya, ia akan menjalani proses hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modus Jalan-Jalan
Rendy Brahmantyo Terduga Pelaku Pemerkosaan Cinta Ruhama Amelz: Kronologi, Bantahan & Fakta Terbaru
Sopir Toyota Calya Diamuk Massa di Jakpus, Akui Kabur Karena Tak Punya SIM dan STNK
Komisi III DPR Sesalkan Kasus Guru Honorer Probolinggo: Kronologi & Alasan Dihentikan