Keterkaitan dengan Kasus Mantan Kapolres Bima
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan bahwa uang yang diterima oleh AKP Maulangi berasal dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota, yang merujuk pada Ko Erwin. Uang tersebut diduga kemudian mengalir ke mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro.
"(Didik juga) melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," tegas Trunoyudo.
Hasil Sidang dan Nasib Mantan Kapolres Bima
Melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Didik Putra Kuncoro dinyatakan terbukti melanggar aturan etik dan pidana. Sidang yang dipimpin Irjen Merdisyam dan Brigjen Pol Agus Wijayanto ini menjatuhkan dua sanksi administratif:
- Penempatan di tempat khusus (patsus) selama 7 hari (13-19 Februari 2026).
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Didik menerima putusan tanpa banding dan kini resmi dipecat. Selanjutnya, ia akan menjalani proses hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri