Langkah Cepat DP3A Kabupaten Bekasi Berikan Pendampingan
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi segera mengambil tindakan. Laporan resmi diterima Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 21 Februari 2026.
Pelaksana Tugas Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, menyatakan bahwa korban telah mendapat pendampingan psikologis dan asesmen hukum. "Kami mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," tegas Titin.
Tim khusus UPTD PPA juga melakukan koordinasi dengan sekolah untuk memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi, serta dengan Unit PPA Polres Metro Bekasi untuk sinkronisasi proses hukum.
Proses Hukum dan Pemulihan Korban
Kasus ini kini sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Untuk memperkuat pemulihan dan pembuktian, UPTD PPA menyiapkan tenaga psikolog klinis untuk pemeriksaan lanjutan terhadap korban.
DP3A Kabupaten Bekasi berkomitmen memberikan perlindungan maksimal dan memenuhi seluruh hak korban. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan identitas korban guna melindungi privasi dan kondisi psikologisnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri