Langkah Cepat DP3A Kabupaten Bekasi Berikan Pendampingan
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi segera mengambil tindakan. Laporan resmi diterima Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 21 Februari 2026.
Pelaksana Tugas Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, menyatakan bahwa korban telah mendapat pendampingan psikologis dan asesmen hukum. "Kami mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," tegas Titin.
Tim khusus UPTD PPA juga melakukan koordinasi dengan sekolah untuk memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi, serta dengan Unit PPA Polres Metro Bekasi untuk sinkronisasi proses hukum.
Proses Hukum dan Pemulihan Korban
Kasus ini kini sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Untuk memperkuat pemulihan dan pembuktian, UPTD PPA menyiapkan tenaga psikolog klinis untuk pemeriksaan lanjutan terhadap korban.
DP3A Kabupaten Bekasi berkomitmen memberikan perlindungan maksimal dan memenuhi seluruh hak korban. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan identitas korban guna melindungi privasi dan kondisi psikologisnya.
Artikel Terkait
Buron Ko Erwin: Profil, Kasus Narkoba, dan Keterkaitannya dengan Mantan Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro
Rendy Brahmantyo Terduga Pelaku Pemerkosaan Cinta Ruhama Amelz: Kronologi, Bantahan & Fakta Terbaru
Sopir Toyota Calya Diamuk Massa di Jakpus, Akui Kabur Karena Tak Punya SIM dan STNK
Komisi III DPR Sesalkan Kasus Guru Honorer Probolinggo: Kronologi & Alasan Dihentikan