Anies Baswedan Soroti Gugatan MK Larangan Keluarga Presiden Nyalon: Analisis Dinasti Politik

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:25 WIB
Anies Baswedan Soroti Gugatan MK Larangan Keluarga Presiden Nyalon: Analisis Dinasti Politik

"Sejak 2014 sampai sekarang kita menyaksikan bermunculan semua. Menurut saya sudah jalan 10 tahun, rakyat bisa menilai apakah sudah saatnya undang-undang itu dikoreksi lagi," sambungnya. Pengalaman lebih dari satu dekade ini, menurutnya, bisa menjadi bahan evaluasi dampak kebijakan terhadap kualitas demokrasi.

Isi Pokok Gugatan ke MK Soal Pasal 169 UU Pemilu

Gugatan yang diajukan advokat Raden Nuh dan Dian Amalia ke MK (Perkara 81/PUU-XXIV/2026) menguji Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda presiden/wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri.

Alasan pokok gugatan adalah:


  • Pasal tersebut dianggap membuka peluang nepotisme dan konflik kepentingan.

  • Berpotensi menciptakan tekanan kekuasaan dan rasionalisasi penyimpangan.

  • Dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, keadilan, dan hak warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas.

Pemohon menilai pasal itu membuka pintu bagi pejabat negara untuk mempraktikkan nepotisme dalam Pemilu Presiden.

Tanggapan Jokowi dan Posisi PDIP

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan uji materi ke MK. "Kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati," ucap Jokowi.

Sementara itu, PDIP melalui Ketua DPP-nya, Andreas Hugo Pareira, menyatakan pesimis gugatan ini akan dikabulkan. Kekhawatiran utamanya adalah soal legal standing atau kedudukan hukum pemohon.

"Saya khawatir gugatannya ditolak karena legal standing. Tetapi soal gugatan itu adalah hak warga negara. Silahkan saja," kata Andreas. Ia menilai pemohon tidak secara langsung dirugikan oleh pasal yang digugat, dan gugatan semacam ini lebih ideal diajukan oleh calon peserta pemilu.


Halaman:

Komentar