Berkas Kasus Roy Suryo Cs Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Hukum
Oleh: Erizal
Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Abdul Gafur Sangadji, secara resmi mengonfirmasi bahwa berkas perkara kliennya hingga kini masih berada di tangan Penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut belum dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah sebelumnya dikembalikan (P19) oleh penuntut umum.
Konfirmasi ini disampaikan Abdul Gafur Sangadji langsung kepada penyidik saat mendampingi kliennya yang diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang menyebutkan bahwa berkas perkara Roy Suryo cs telah kembali ke tangan Kejaksaan.
Batas Waktu 14 Hari dan Status Berkas yang Terkatung
Abdul Gafur Sangadji menjelaskan, berdasarkan aturan hukum acara pidana, batas waktu bagi penyidik untuk melengkapi berkas yang dikembalikan jaksa (P19) adalah 14 hari sebelum harus dilimpahkan kembali. Namun, faktanya, berkas perkara ini telah "terkatung-katung" di Polda Metro Jaya selama lebih dari satu bulan sejak dikembalikan.
Menurut penjelasan kuasa hukum, jika batas waktu 14 hari itu terlampaui, secara hukum berkas sudah tidak dapat dilimpahkan dengan surat pelimpahan berkas perkara (P21). "Artinya, sudah hangus. Sudah kedaluwarsa. Tak bisa lagi ditindaklanjuti," tegas Abdul Gafur. Ia menegaskan bahwa hal ini semata-mata berdasarkan perintah undang-undang dan hukum acara yang berlaku.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI