Pertanyaan atas Kesulitan Penyidikan
Abdul Gafur mempertanyakan kesulitan yang dihadapi penyidik dalam menyelesaikan berkas ini. Padahal, sebelumnya disebutkan bahwa barang bukti dan saksi, termasuk puluhan saksi ahli, telah berhasil dihimpun. "Mestinya sekali masuk langsung gol dan tak terkatung-katung seperti saat ini," ujarnya.
Analisis juga menyinggung kemungkinan kesulitan penyidik dalam menemukan unsur delik, mengingat pernyataan-pernyataan yang dilaporkan kerap dikaitkan dengan ranah penelitian serta kebebasan berbicara dan berpendapat. Pertanyaan mendasar seperti waktu, tempat, dan pernyataan konkret yang menjadi dasar laporan juga dianggap perlu kejelasan.
Imbauan Penyelesaian di Luar Jalur Pidana
Artikel ini mengakhiri dengan imbauan agar persoalan yang melatarbelakangi laporan, yaitu kasus ijazah, diselesaikan bukan melalui jalur pidana. Disebutkan contoh penyelesaian cepat di Mahkamah Konstitusi yang tidak berlarut-larut. Konteks situasi global yang tidak menentu juga dijadikan pertimbangan untuk segera mengakhiri polemik ini.
(Direktur ABC Riset & Consulting)
Artikel Terkait
Andi Azwan Ungkap Perubahan Sikap Rismon Sianipar Pasca Dilaporkan Ijazah Palsu
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Harta Rp85,6 Miliar & Kronologi Lengkap
Viral Aksi Jambret Lansia di Jelambar: Pelaku Berjaket Ojol Pura-pura Menolong, Akhirnya Ditangkap
TNI-Polri Kuasai Markas KKB di Nabire, Amankan 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta