Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantah Surat THR ke Pengusaha Truk: Ini Klarifikasi dan Fakta

- Kamis, 05 Maret 2026 | 05:25 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantah Surat THR ke Pengusaha Truk: Ini Klarifikasi dan Fakta

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantah Keluarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Truk

Multaqomedia.com - Beredar sebuah surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga berasal dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO). Surat ini kini menjadi sorotan dan dibantah keras oleh pihak kepolisian.

Isi Surat Permintaan THR yang Diduga Palsu

Surat yang beredar tersebut memiliki kop resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Resor Pelabuhan Tanjung Priok. Dokumen bernomor B/01/III/2026/Sat Lantas dan bertanggal 4 Maret 2026 itu berisi permohonan partisipasi atau bantuan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M kepada para direktur atau pimpinan perusahaan, khususnya di lingkungan pengusaha truk.

Klarifikasi Resmi dari Polda Metro Jaya dan Polres

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa surat itu sedang diselidiki. "Lagi diselidiki karena Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut," ujar Budi Hermanto, Kamis (5/3/2026).

Pernyataan serupa disampaikan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo. Ia dengan tegas membantah institusinya mengeluarkan surat permintaan THR tersebut. "Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," tegas Aris Wibowo.


Halaman:

Komentar