Surat Telegram Siaga I TNI Dinilai Langgar Konstitusi, Koalisi Sipil Minta Presiden dan DPR Bertindak
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tentang penetapan status siaga I bagi prajurit TNI bertentangan dengan konstitusi. Surat bernomor TR/283/2026 itu dikeluarkan sebagai respons terhadap serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran.
Pengerahan Militer Adalah Wewenang Presiden, Bukan Panglima TNI
Koalisi menegaskan bahwa kewenangan penilaian situasi dan pengerahan kekuatan militer sepenuhnya berada di tangan Presiden bersama DPR. Julius Ibrani, anggota koalisi dari Indonesia Risk Center, menyatakan bahwa Panglima TNI sebagai alat pertahanan negara tidak berwenang melakukan penilaian mandiri dan mengerahkan militer.
"Tugas TNI adalah menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat presiden. Oleh karena itu, keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi dan mengerahkan militer secara sepihak," ujar Julius dalam keterangan tertulis, Senin (9 Maret 2026).
Status Siaga I Dinilai Tidak Urgen dan Prematur
Koalisi memandang penetapan status siaga I saat ini belum diperlukan. Situasi pertahanan dan keamanan nasional dinilai masih terkendali dan dapat ditangani oleh pemerintahan sipil serta aparat penegak hukum.
Menurut Julius, belum ada eskalasi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu. Institusi sipil juga belum meminta perbantuan kepada presiden untuk melibatkan TNI.
Artikel Terkait
Review 12 Platform AI untuk Jawab Soal: Edubrain Terbukti Paling Akurat dan Cepat
Sufmi Dasco Ahmad: Strategi Politik Kancil di Balik Layar Stabilitas Nasional dan Pengawasan Mahasiswa
Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI Bahas Izin Lintas Udara Jet Tempur AS: Ini Analisis dan Saran untuk Pertahanan Negara
Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Diperiksa Intensif Bareskrim, Aset TPPU Disita