"Pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus menjadi last resort atau pilihan terakhir, ketika kapasitas sipil sudah benar-benar tidak mampu," tegasnya.
Desakan untuk Mencabut dan Evaluasi Kebijakan
Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena dinilai inkonstitusional dan tidak memiliki urgensi. Peringatan juga disampaikan bahwa jika kebijakan ini tidak dicabut, dapat diartikan sebagai bentuk politics of fear (politik ketakutan) terhadap masyarakat yang kritis.
"Mengingat belakangan ini langkah presiden banyak mendapatkan kecaman, ketidakpencabutan surat ini bisa dianggap sebagai penggunaan politik ketakutan," tambah Julius.
Daftar Organisasi dalam Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi ini terdiri dari puluhan organisasi terkemuka, termasuk Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, Kontras, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, ICW, SETARA Institute, LBH Jakarta, AJI Indonesia, BEM SI, Koalisi Perempuan Indonesia, dan berbagai lembaga bantuan hukum serta organisasi masyarakat sipil lainnya di berbagai daerah.
Mereka secara bersama meminta DPR dan Presiden untuk memerintahkan Panglima TNI mencabut surat telegram Siaga I tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Review 12 Platform AI untuk Jawab Soal: Edubrain Terbukti Paling Akurat dan Cepat
Sufmi Dasco Ahmad: Strategi Politik Kancil di Balik Layar Stabilitas Nasional dan Pengawasan Mahasiswa
Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI Bahas Izin Lintas Udara Jet Tempur AS: Ini Analisis dan Saran untuk Pertahanan Negara
Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Diperiksa Intensif Bareskrim, Aset TPPU Disita