Surat Telegram Siaga I TNI Dinilai Langgar Konstitusi: Analisis Lengkap & Tuntutan Koalisi Sipil

- Senin, 09 Maret 2026 | 09:25 WIB
Surat Telegram Siaga I TNI Dinilai Langgar Konstitusi: Analisis Lengkap & Tuntutan Koalisi Sipil

"Pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus menjadi last resort atau pilihan terakhir, ketika kapasitas sipil sudah benar-benar tidak mampu," tegasnya.

Desakan untuk Mencabut dan Evaluasi Kebijakan

Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena dinilai inkonstitusional dan tidak memiliki urgensi. Peringatan juga disampaikan bahwa jika kebijakan ini tidak dicabut, dapat diartikan sebagai bentuk politics of fear (politik ketakutan) terhadap masyarakat yang kritis.

"Mengingat belakangan ini langkah presiden banyak mendapatkan kecaman, ketidakpencabutan surat ini bisa dianggap sebagai penggunaan politik ketakutan," tambah Julius.

Daftar Organisasi dalam Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi ini terdiri dari puluhan organisasi terkemuka, termasuk Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, Kontras, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, ICW, SETARA Institute, LBH Jakarta, AJI Indonesia, BEM SI, Koalisi Perempuan Indonesia, dan berbagai lembaga bantuan hukum serta organisasi masyarakat sipil lainnya di berbagai daerah.

Mereka secara bersama meminta DPR dan Presiden untuk memerintahkan Panglima TNI mencabut surat telegram Siaga I tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi Republik Indonesia.


Halaman:

Komentar