"Pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus menjadi last resort atau pilihan terakhir, ketika kapasitas sipil sudah benar-benar tidak mampu," tegasnya.
Desakan untuk Mencabut dan Evaluasi Kebijakan
Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena dinilai inkonstitusional dan tidak memiliki urgensi. Peringatan juga disampaikan bahwa jika kebijakan ini tidak dicabut, dapat diartikan sebagai bentuk politics of fear (politik ketakutan) terhadap masyarakat yang kritis.
"Mengingat belakangan ini langkah presiden banyak mendapatkan kecaman, ketidakpencabutan surat ini bisa dianggap sebagai penggunaan politik ketakutan," tambah Julius.
Daftar Organisasi dalam Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi ini terdiri dari puluhan organisasi terkemuka, termasuk Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, Kontras, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, ICW, SETARA Institute, LBH Jakarta, AJI Indonesia, BEM SI, Koalisi Perempuan Indonesia, dan berbagai lembaga bantuan hukum serta organisasi masyarakat sipil lainnya di berbagai daerah.
Mereka secara bersama meminta DPR dan Presiden untuk memerintahkan Panglima TNI mencabut surat telegram Siaga I tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Prabowo: BBM dari Singkong & Tebu Solusi RI Hadapi Harga Minyak Dunia >100 Dolar AS
Defisit APBN Rp135,2 Triliun: JK Peringatkan Risiko Gagal Bayar Utang Indonesia
7 Alasan Skateboard Populer di Kalangan Anak Muda: Dari Gaya Hidup hingga Komunitas
Polwan di Rote Ndao Curi Uang Rp 1,1 Juta di Salon, Ini Kronologi Lengkapnya