"Pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus menjadi last resort atau pilihan terakhir, ketika kapasitas sipil sudah benar-benar tidak mampu," tegasnya.
Desakan untuk Mencabut dan Evaluasi Kebijakan
Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena dinilai inkonstitusional dan tidak memiliki urgensi. Peringatan juga disampaikan bahwa jika kebijakan ini tidak dicabut, dapat diartikan sebagai bentuk politics of fear (politik ketakutan) terhadap masyarakat yang kritis.
"Mengingat belakangan ini langkah presiden banyak mendapatkan kecaman, ketidakpencabutan surat ini bisa dianggap sebagai penggunaan politik ketakutan," tambah Julius.
Daftar Organisasi dalam Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi ini terdiri dari puluhan organisasi terkemuka, termasuk Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, Kontras, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, ICW, SETARA Institute, LBH Jakarta, AJI Indonesia, BEM SI, Koalisi Perempuan Indonesia, dan berbagai lembaga bantuan hukum serta organisasi masyarakat sipil lainnya di berbagai daerah.
Mereka secara bersama meminta DPR dan Presiden untuk memerintahkan Panglima TNI mencabut surat telegram Siaga I tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin
Din Syamsuddin: Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan, Siap Jadi Penjamin
Guru Besar Kritik Polda Metro Jaya: Penanganan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Profesional
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik