"Pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus menjadi last resort atau pilihan terakhir, ketika kapasitas sipil sudah benar-benar tidak mampu," tegasnya.
Desakan untuk Mencabut dan Evaluasi Kebijakan
Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena dinilai inkonstitusional dan tidak memiliki urgensi. Peringatan juga disampaikan bahwa jika kebijakan ini tidak dicabut, dapat diartikan sebagai bentuk politics of fear (politik ketakutan) terhadap masyarakat yang kritis.
"Mengingat belakangan ini langkah presiden banyak mendapatkan kecaman, ketidakpencabutan surat ini bisa dianggap sebagai penggunaan politik ketakutan," tambah Julius.
Daftar Organisasi dalam Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi ini terdiri dari puluhan organisasi terkemuka, termasuk Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, Kontras, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, ICW, SETARA Institute, LBH Jakarta, AJI Indonesia, BEM SI, Koalisi Perempuan Indonesia, dan berbagai lembaga bantuan hukum serta organisasi masyarakat sipil lainnya di berbagai daerah.
Mereka secara bersama meminta DPR dan Presiden untuk memerintahkan Panglima TNI mencabut surat telegram Siaga I tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi Republik Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri